⛳ Buatlah Telaah Tentang Kasus Perbuatan Melanggar Hukum
BahwaHarta Warisan Alm. Nyonya Oewij Wijen salah satunya ialah sebuah Tanah adat Petuk C 176 Persil 4 b Blok D III Kecamatan Jebres, Surakarta atas tanah seluas ± 15.000 meter² berdasarkan Petuk Nomor 567, yang kini dimiliki secara sah oleh Para Penggugat berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
Sumberhukum gugatan "perbuatan melawan hukum" ialah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.". Dalam tataran teoretis-praktis, yang mewajibkan si
A Pengertian Perbuatan Melawan Hukum— (PMH) Sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan meawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.".
Perbuatanmelanggar hukum,tindakan melanggar hukum,tindakan melawan hukum,perbuatan menyalahi hukum dan semuanya dimaksudkan terjemahan onrechtmatige daat. Buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum. Source: www.portal-islam.id. Contoh kasus aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis di indonesia.
Sejakadanya Lindenbaum Cohen Arrest tersebut, Onrechtmatige daad diartikan sebagai perbuatan melanggar hukum dalam arti yang luas. Perbuatan melanggar hukum dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 buku III BW pada bagian tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang. Dari perikatan yang lahir karena Undang-Undang inilah
Tiapperbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dari perspektif UU Perlindungan Anak, kekerasan ( bullying ) terhadap anak memiliki dua aspek baik pidana
PerbuatanMelawan Hukum, Hak menuntut ganti rugi karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi; Perbuatan Melanggar Hukum, Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUHPer, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi).
8Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bak#, Bandung, hlm. 148. jaminan merupakan upaya untuk melaksanakan disipi n dalam rangka mengganti
Answer Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, memungkinkan seseorang untuk menggugat pelaku pelanggar hukum (lebih luas dari sekadar melanggar undang-undang, karena termasuk di dalamnya melanggar kepatutan, kesusilaan, kebiasaan, serta pelanggaran terhadap moralitas), meskipun belum ada ketentuan hukum yang mengatur perilaku tersebut, asalkan memang terdapat pelaku, kerugian
A7ELa. Abstrak Instansi-instansi resmi dalam pemerintah, para pejabat yang menduduki jabatan pemerintahan, dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembuatan kebijakan dapat dikatakan sebagai penguasa. Kebijakan atau keputusan yang telah dibuat, tidak selalu dengan mudah diterima oleh masyarakat. apabila keputusan tersebut dapat merugikan hak dari pihak lain maka, dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan pihak tersebut dapat menggugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan dari PTUN dapat mempengaruhi keputusan oleh penguasa, pihak yang dirugikan dapat mendapatkan kembali haknya. Hal tersebut sebagai salah satu upaya Negara dalam menegakan keadilan bagi seluruh rakyatnya dan sebagai wujud bahwa penguasa tidak dapat bertindak sewenang-wenang. A. PENDAHULUAN Perbuatan melawan hukum termasuk dalam kategori perbuatan yang sangat sering dilakukan. Sepertinya rakyat Indonesia memang menganggap hukum ditegakkan untuk dilanggar. Pada akhirnya, dapat dengan mudah kita jumpai tindakan atau perbuatan melawan hukum di berbagai tempat. Di sekolah misalnya, tidak semua murid atau siswa menaati peraturan yang telah sekolah tetapkan. Contoh kecilnya membolos saat jam pelajaran, merokok di sekolah, siswa laki-laki yang memanjangkan rambut, berkelahi, dan tentunya masih banyak perbuatan-perbuatan melanggar hukum lainnya di sekolah. Selain sekolah, tindakan atau perbuatan melawan hukum sering sekali kita jumpai di lalu lintas. Pengendara yang tidak memakai helm, menerobos lampu merah, pengendara motor melewati trotoar itu merupakan sedikit contoh dari pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya yang tentunya sangat banyak sekali. Jika seorang masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum, maka pihak yang berwenang akan mengamankan dan memberi sanksi terhadap apa yang telaah dilakukan oleh masyarakat tersebut. Namun, apakah hanya masyarakat biasa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum? Tentunya tidak. Bukan hanya masyarakat biasa saja yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum namun, lembaga-lembaga dan penguasa pun Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASAOleh Estika Rindiani 07011281823089Universitas Sriwijaya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik AbstrakInstansi-instansi resmi dalam pemerintah, para pejabat yang menduduki jabatanpemerintahan, dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembuatan kebijakan dapatdikatakan sebagai penguasa. Kebijakan atau keputusan yang telah dibuat, tidak selaludengan mudah diterima oleh masyarakat. apabila keputusan tersebut dapat merugikan hakdari pihak lain maka, dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan pihaktersebut dapat menggugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan dari PTUNdapat mempengaruhi keputusan oleh penguasa, pihak yang dirugikan dapat mendapatkankembali haknya. Hal tersebut sebagai salah satu upaya Negara dalam menegakan keadilanbagi seluruh rakyatnya dan sebagai wujud bahwa penguasa tidak dapat bertindaksewenang-wenang. A. PENDAHULUANPerbuatan melawan hukum termasuk dalam kategori perbuatan yang sangat seringdilakukan. Sepertinya rakyat Indonesia memang menganggap hukum ditegakkan untukdilanggar. Pada akhirnya, dapat dengan mudah kita jumpai tindakan atau perbuatanmelawan hukum di berbagai tempat. Di sekolah misalnya, tidak semua murid atau siswamenaati peraturan yang telah sekolah tetapkan. Contoh kecilnya membolos saat jampelajaran, merokok di sekolah, siswa laki-laki yang memanjangkan rambut, berkelahi, dantentunya masih banyak perbuatan-perbuatan melanggar hukum lainnya di sekolah. Selainsekolah, tindakan atau perbuatan melawan hukum sering sekali kita jumpai di lalu yang tidak memakai helm, menerobos lampu merah, pengendara motormelewati trotoar itu merupakan sedikit contoh dari pelanggaran-pelanggaran lalu lintaslainnya yang tentunya sangat banyak sekali. Jika seorang masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum, maka pihak yangberwenang akan mengamankan dan memberi sanksi terhadap apa yang telaah dilakukanoleh masyarakat tersebut. Namun, apakah hanya masyarakat biasa saja yang melakukanperbuatan melawan hukum? Tentunya tidak. Bukan hanya masyarakat biasa saja yangpernah melakukan perbuatan melawan hukum namun, lembaga-lembaga dan penguasa pun sering melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, muncul sebuahpertanyaan dalam diri penulis, ketika seorang penguasa melakukan suatu perbuatan yangmelawan hukum, apakah sanksi yang akan diberikan? Dan apakah pengertian dariperbuatan melawan hukum itu sendiri?. B. PEMBAHASAN Perbuatan melawan hukum PMH sebenarnya sudah dikenal sejak manusia mengenalhukum dan telah dimuat dalam Kitab Hukum tertua yang pernah dikenal sejarah yaituKitab Hukum hamurrabi dibuat lebih dari empat ribu tahun yang lalu. Dalam kitabtersebut diatur mengenai akibat hukum seseorang yang melakukan perbuatan tertentu yangsebenarnya tergolong melawan berdasarkan pemaparan tersebut, kita dapatmengetahui bahwasannya ketika sebuah hukum dibentuk atau diberlakukan, tentunya tidaksemua orang menaati hukum tersebut. Hukum memang dibuat dengan tujuan untukmengatur dan menertibkan kehidupan masyarakat, namun tentu ada beberapa orang yangatau bahkan bnyak orang yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum. Hukum di Indonesia mengadopsi hukum dari negeri Belanda yang pada saat itumenjadikan Indonesia sebagai Negara jajahan. Pengertian perbutan melawan hukummengalami perkembangan, sebelum Belanda mengkodifikasi Burgerlijk Wetboek BWbelum ada pengertian yang jelas mengenai perbuatan melawan hukum sehinggapelaksanaan perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum pun belum perbuatan melawan hukum dan pelaksanaan perlindungan terhadap perbuatanmelawan hukum kemudian dimuat dalam kodifikasi Burgerlijk Wetboek atau yang kitakenal dengan Kitab Undang-Undang Perdata. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor Indonesiepasal 1365 disebutkan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut itukarena kesalahannya untuk mengganti kerugian Dapat kita simpulkan bahwa,Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, melanggar hakorang lain yang dijamin hukum, bertentangan dengan norma di masyarakat yangmelindungi hak orang lain, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 1 Ujang Abdullah, “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasaâ€, dalam bimbingan teknis peradilan tata usaha Negara pemerintah provinsi lampung 13-14 Juli 2005, Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, hlm. 242. Perbuatan melawan melawan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa saja, namunpara penguasa pun kerap sekali melakukan perbuatan melawan hukum. istilah penguasa itusendiri tidak hanya meliputi instansi-instansi resmi yang berada dalam lingkunganeksekutif tetapi termasuk juga badan atau pejabat lain yang melaksanakan urusanpemerintahan. Apabila masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum, yangmengakibatkan kerugian kepada orang lain individual maka, penyelesaiannya melaluiperadilan umum perdata. Sedikit berbeda dengan perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh penguasa yang penyelesaiannya melalui peradilan negeri tata usaha tata usaha Negara itu sendiri adalah lingkungn peradilan yang melaksanakankekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usahaNegara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usahaNegara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tatausaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undanganyang berlaku. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan ataupejabat tata usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan adalah badan atau pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya, yang digugat olehorang atau badan hukum Tidak semua keputusan yang dikeluarkan oleh pengusa diterima oleh masyarakat,beberapa pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut kembali keadilan baginya melaluiperadilan tata usaha Negara. Contoh yang dapat diambil adalah kasus penggugatan bupatikepulauan selayar oleh Muh. Arsyad. Penggugatan terjadi karena keputusan bupati untukmemberhentikan Muh. Arsyad sebagai kepala badan kepegawaian daerah kabupatenkepulauan selayar. Dalam kasus ini, bupati dinilai telah melakukan perbuatan melawanhukum yang melanggar hak dan mengakibatkan kerugian bagi muh. Arsyad baik secaramateril maupun immateril. Dalam kasus ini, PTUN Maskasar mengeluarkan keputusanpencabutan putusan bupati untuk memberhentikan Muh. Arsyad dan merehabilitasi hak-hak dan kedudukannya seperti Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara4 Muh. Arsyad, “Akhir Pertarunganku Dengan Bupati Kepulauan Selayar di PTUNâ€, diakses dari Negara mengeluarkan hukum untuk mengatur ketertiban masyarakat, Negara jugamembentuk sebuah lembaga untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi diantaramasyarakat. dalam persoalan tata usaha Negara, apabila seseorang, individu maupunkelompok merasa dirugikan oleh keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh penguasamaka, untuk menegakkan keadilan seseorang, individu maupun kelompok tersebut dapatmemperjuangkanya melalui peradilan tata usaha Negara. C. KESIMPULAN Setiap perbuatan yang melawan hukum akan mendapat tindak lanjut dari aparatpenegak hukum atau pihak-pihak yang berwenang lainnya. Begitu pun dengan perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, apabila penguasa mengeluarkan keputusanyang dinilai merugikan bagi orang lain maka dapat dikatakan sebagai perbuatan melawanhukum. seseorang dapat memperjuangkan kembali keadilan baginya melalui PTUN untukmenggugat keputusan dari penguasa tersebut. DAFTAR PUSTAKAAbdullah, Ujang. 2005. Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa. Makalah Disampaikan Dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara PemerintahProvinsi Lampung, pada tanggal 13-14 Juli 2005. Pemerintah Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor Indonesie. Pemerintah Indonesia. 1986. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Arsyad, Muh. 2013. Akhir Pertarunganku Dengan Bupati Kepulauan Selayar di PTUN. . Diakses pada 19 Oktober 2019Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making,Kader Bangsa Law Review, Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, , Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat, Jurnal Fiat Justicia, , Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani, , Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia, Lex Librum Jurnal Ilmu Hukum, , Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang, , Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal Nurani, Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang, , Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah Pemberian Efek Jera, , Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa, Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Muhammad Zainul ArifinMeria UtamaVillages are legal community units that have territorial boundaries that are authorized to regulate and manage government affairs, the interests of local communities based on recognized traditional initiatives, origin rights and / or rights and respected in the system of government of the Unitary State of the Republic of Indonesia. As a manifestation of democracy, a body is formed in the village that can represent the community in expressing aspirations, making policies and supervising the performance of the village government which in Law Number 6 of 2014 concerning Villages is called the Village Consultative Body. The responsibility of the village head is conveyed to the Village Representative Body once a year in each fiscal year and if the village head's responsibility is rejected by the Village Representative Body must be completed or refined and if it is rejected or refined for the second time, the Village Representative Body Regent. Mechanisms such as is done so that the joint responsibility of the implementation of government do the village head to the people through the Village Representative Body can be seen as an expression of the sovereignty of the people democracy and its manifestations at the village Disampaikan Dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Provinsi LampungUjang AbdullahAbdullah, Ujang. 2005. Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa. Makalah Disampaikan Dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Provinsi Lampung, pada tanggal 13-14 Juli Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor IndonesiePemerintah IndonesiaPemerintah Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor Indonesie.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 TahunPemerintah IndonesiaPemerintah Indonesia. 1986. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986Akhir Pertarunganku Dengan Bupati Kepulauan Selayar di PTUNMuh ArsyadArsyad, Muh. 2013. Akhir Pertarunganku Dengan Bupati Kepulauan Selayar di PTUN. Diakses pada 19 Oktober 2019The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In IndonesiaMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, user=SFDX82UAAAAJ&hl=id ainulArifin Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 TahunMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016
buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum