🐘 Penyebab Mahalnya Biaya Pendidikan Di Indonesia

Berdasarkanfaktor penyebab mahalnya pendidikan di Indonesia, ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah maupun masyarakat adalah: m emperbesar dana APBN untuk pendidikan, Dinas Pendidikan terkait melakukan investigasi terhadap pungutan biaya pendidikan pada waktu pendaftaran, sehingga tidak memberatkan orang tua murid, m elibatkan unsur Masalahmahalnya biaya pendidikan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum bagi kita. Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tentu tidah hanya sebatas yang kami bahas di atas. Banyak hal yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan kita. Tentunya hal seperti itu dapat kita temukan jika kita menggali lebih dalam akar permasalahannya. Faktorinternal. Beberapa faktor internal yang menjadi penyebab sebagian negara-negara di dunia masih tertinggal dalam hal pendidikan, yakni: Keahlian guru atau tenaga pendidik yang tidak sesuai. Menurut Zulkarnaen dan Ari Dwi Handoyo dalam jurnal Faktor-Faktor Penyebab Pendidikan Tidak Merata di Indonesia (2019), tidak sesuainya keahlian guru Pendidikan Kesehatan; Travel; Ini Penyebab Mahalnya Biaya Transportasi Logistik di Indonesia. Related News. Ini Penyebab Suhu Panas di Indonesia, Waspadai Suhu Terus Meningkat Bulan Ini! Thu, 12 May 2022 09:16. Kualitas Udara Indonesia Memburuk, Ini Beberapa Penyebab Utamanya. Mon, 16 May 2022 21:53. Tugasmakalah ini berjudul "MAHALNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA". Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas dari Dosen Mata Kuliah yang bersangkutan. Selain itu juga, dengan makalah ini kami dapat lebih memahami tentang mahalnya pendidikan di indonesia ini. Kami meyadari bahwa tugas makalah ini banyak akan kekuranganya DampakBiaya Pendidikan di Indonesia 1. Mahalnya pendidikan di Indonesia akan berpengaruh secara langsung terhadap: a. Lemahnya sumber daya manusia b. 2. Untuk menangani masalah mahalnya biaya pendidikan, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: a. Memperbesar dana APBN 3. Pada dasarnya kedua Mahalnyabiaya pendidikan kedokteran hingga mencapai Rp 500 juta sudah dalam tahap memprihatinkan. Kuliah kedokteran dianggap hanya untuk kalangan berduit. Apa penyebab tingginya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia? Jadi begini, berdasarkan kapasitas saya di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di bagian data dan informasi Haltersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu: (1). Rendahnya sarana fisik, (2). Rendahnya kualitas guru, (3). Rendahnya kesejahteraan guru, (4). Rendahnya prestasi siswa, (5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan, (6). Mahalnya biaya pendidikan. View AA 1Mahalnya Pendidikan di Indonesia KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan karunia, rahmat dan YwKrq. › Berbagai kebijakan politik pendidikan tinggi di Indonesia berdampak pada tingginya biaya masuk perguruan tinggi negeri PTN. Akibatnya, akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi masih minim. Otonomi perguruan tinggi yang seharusnya mentransformasi tata kelola perguruan tinggi negeri justru menjadi jalan masuk komersialisasi pendidikan. KOMPASUjian Tulis SNMPTN - Peserta seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri SNMPTN menyelesaikan soal ujian di Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa 12/6/2012. Ribuan peserta tersebut harus bersaing untuk dapat masuk ke sejumlah perguruan tinggi negeri. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAPerguruan tinggi negeri PTN menjadi tumpuan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau. Menjelang tahun akademik 2021/2022, sejumlah PTN menginformasikan jadwal seleksi masuk dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa. Setidaknya terdapat tiga jalur masuk PTN, yaitu melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri SNMPTN, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN, dan Jalur informasi yang tertera pada website masing-masing PTN, biaya kuliah untuk jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal UKT. UKT ini merupakan satu biaya yang dibayar tiap semester oleh mahasiswa yang besarannya sudah meliputi semua komponen dalam proses perkuliahan seperti uang satuan kredit semester, biaya peralatan, atau uang praktikum. Sistem UKT ini mulai diterapkan pada tahun akademik 2013-2014 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Biaya kuliah mahasiswa disubsidi pemerintah dengan mengucurkan dana Bantuan Operasional PTN BOPTN. UKT ini dibayarkan denga sistem berkeadilan. Artinya, siswa miskin bisa digratiskan atau membayar lebih murah, sedangkan mahasiswa yang lebih mampu membayar lebih UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam beberapa ketegori mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Batas atas UKT setiap PTN pun berbeda-beda tergantung pada program S-1 yang diambil serta bidang ilmu yang dipilih. Penetapan UKT tidak boleh melanggar biaya kuliah tunggal yang ditetapkan oleh Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta di Depok, Jawa Barat, mengenakan masker dan pelindung wajah, Senin 6/7/2020. Berdasarkan data Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi LTMPT per 2 Juli 2020 pukul total peserta UTBK-SBMPTN mencapai peserta. Jumlah ini terdiri dari peserta tes gelombang I dan peserta tes gelombang II. KOMPAS/HENDRA A SETYAWANBiaya jalur seleksi nasionalMahasiswa yang lolos lewat jalur seleksi nasional SNMPTN atau SBMPTN dikenakan UKT tiap semester yang besarannya disesuaikan kelompok penghasilan keluarganya. Biasanya mahasiswa akan diminta beberapa dokumen pedukung seperli slip gaji atau rekening listrik dalam proses verifikasi untuk penentuan kelompok Gadjah Mada UGM misalnya membagi UKT ke dalam 8 kelompok. Besaran UKT berbeda tiap fakultas, misalnya mahasiswa reguler yang memilih Fakultas Kedokteran biaya UKT per semester bekisar - Kemudian, FISIP jalur reguler berkisar - Fakultas Ekonomi bisnis - dan F. MIPA termasuk Aktuaria & Farmasi - itu, di Universitas Indonesia UI, penetapan biaya kuliah mahasiswa bukan hanya berdasarkan penghasilan penanggung biaya, tetapi juga mempertimbangkan pengeluarannya. Istilah UKT di UI dikenal dengan nama Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan BOP-B dengan biaya antara Rp0 sampai Rp7,5 juta untuk rumpun IPA dan Rp0 sampai Rp5 juta untuk rumpun mempertimbangkan pengeluaran penanggung biaya atau orang tua mahasiswa, biaya kuliah dua mahasiswa yang mempunyai penghasilan orang tua yang sama, bisa berbeda. Misalnya, dua mahasiswa mempunyai penghasilan orangtua Rp5 juta, tetapi mahasiswa A mempunyai dua saudara, sedangkan mahasiswa B mempunyai empat saudara. Dengan kondisi itu, maka biaya kuliah mahasiswa A akan lebih rendah dari lagi di Institut Teknologi Bandung ITB, kategori UKT terdiri dari 5 kelompok. Seluruh calon mahasiswa ITB yang diterima melalui SNMPTN dan SBMPTN dikenakan besaran UKT kelompok 5 sebesar Fakultas bidang sains dan teknik atau Fakultas Bisnis dan Manajemen. Bagi calon mahasiswa yang berkeberatan atas biaya UKT 5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Biaya Kuliah 5 Perguruan Tinggi Negeri Terbaik IndonesiaKlik panah samping untuk melihat jalur mandiriBagi para calon mahasiswa yang gagal masuk melalui program S-1 reguler lewat seleksi nasional baik SNMPTN maupun SBMPTN, PTN membuka jalur mandiri. Biaya UKT jalur mandiri secara umum lebih tinggi dibandingkan jalur seleksi nasional. Jalur mandiri ini pun berbeda antara satu PTN dengan PTN lainnya. Selain biaya lebih tinggi, jalur mandiri PTN juga dikenakan uang pangkal atau uang gedung yang sebutannya berbeda pada tiap PTN, seperti Pembangunan Institusi IPI, Dana Pengembangan DP, atau Sumbangan Pengembangan Institusi SPI. Uang pangkal ini bervariasi tiap PTN kecuali ITB tahun 2021 tidak memberlakukan IPI dan hanya dibayarkan sekali saja pada saat pendaftaran ulang. Misalnya di ITB, iuran institusi berkisar - tergantung program studi. Contoh lainnya, di Institut Pertanian Bogor IPB, iuran institusi berkisar – tergantung prodi. Biasanya PTN memberingan keringanan bagi mahasiswa dalam pembayaran IPI tersebut di antaranya melalui skema jalur mandiri hampir semua PTN juga membuka program internasional. Jalur kelas khusus yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai pengantarnya ini menawarkan gelar ganda dari kampus di luar negeri. Pada program ini, mahasiswa membayar biaya berlipat-lipat dibandingkan program reguler setiap semester. Rata-rata biaya program internasional di PTN berkisar – per Rasa Menolak Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Jogjakarta menggelar aksi menolak Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, DI Yogyakarta, Senin 9/4/2012. Mereka menilai apabila RUU tersebut disahkan akan membuat biaya pendidikan semakin melambung tinggi sehingga tidak terjangkau oleh rakyat kecil. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKODisparitas akses PTNMeskipun secara nasional biaya UKT mahasiswa di PTN masih terbilang terjangkau dengan adanya kategorisasi sesuai kemampuan ekonomi, tetapi beban biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa ketika berkuliah di PTN papan terlihat semakin tinggi tiap tahunnya. Kenaikan ini terjadi lantaran besarnya biaya operasional bagi penyelenggaraan pendididkan yang bermutu. Sementera kucuran dana dari pemerintah ke perguruan tinggi, baik yang berstatus badan hukum, badan layanan umum, maupun satuan kerja, belum mampu memenuhi kebutuhan semuanya. Untuk menutupinya, dana pendidikan dibebankan kepada masyarakat. Hal ini berimbas kepada semakin sulitnya kelompok masyarakat berpendapatan rendah dalam mengakses data Survei Sosial Ekonomi Nasional Susenas Badan Pusat Statistik pada 2019, dari waktu ke waktu angka partisipasi kasar penduduk termiskin dan terkaya usia 19-23 tahun yang menikmati pendidikan tinggi meningkat. Meskipun begitu, penduduk termiskin masih tertinggal jauh. PTN awalnya menjadi incaran calon mahasiswa karena dinilai berkualitas dan murah. Namun, semakin mahalnya biaya pendidikan, PTN lebih mudah diakses mahasiswa dari ekonomi menengah ke geografis, belum meratanya mutu pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta PTS, hingga rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat dalam mengakses biaya PTS berkualitas, juga menjadi beberapa faktor yang melatarbelakangi masih tingginya persaingan dalam merebutkan kursi di angka dalam persen %KOMPASMengikuti SBMPTN - Ribuan peserta mengikuti pelaksanaan ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN di Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin 31/5/2016. Dalam kesempatan itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Mohamad Nasir kembali menegaskan tidak akan mentolerir dan menindak tegas pelaku praktek perjokian. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAOtonomi perguruan tinggiJika ditelusuri ke belakang, naiknya biaya pendidikan di PTN terjadi karena adanya perubahan dalam politik pendidikan di Indonesia. Setelah era reformasi, gelombang desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah begitu kuat. Kondisi serupa terjadi pada dalam bidang pendidikan mempunyai misi menyelenggarakan pendidikan tinggi yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan kualitas dan mutu yang baik sehingga masyarakat dapat mengejar ketertinggalan dan meminimalkan ini menyebabkan pemerintah mendorong dan meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut bertanggung jawab dalam penyelenggraan pendidikan tinggi. Misalnya, dalam hal peningkatan SDM, riset, dan fasilitas pendidikan. Selain itu, otonomi juga diperlukan untuk memangkas hambatan birokrasi dan mewujudkan tata kelola PTN yang bulan November 1998, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 1998 membentuk tim kerja untuk mengeksplorasi kemungkinan, dan mengembangkan alternatif untuk otonomi perguruan beberapa waktu kemudian, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara BHMN pada bulan Juli tahun 1999. Di dalam PP ini diatur kewenangan otonomi dan tanggung jawab dari perguruan tinggi tinggi pertama yang mendapat status ini adalah Universitas Indonesia UI, Universitas Gadjah Mada UGM, Institut Pertanian Bogor IPB, Institut Teknologi Bandung ITB, Universitas Sumatera Utara USU, Universitas Pendidikan Indonesia UPI Bandung, dan Universitas Airlangga Unair Surabaya. Dengan status BHMN, ketujuh PTN tersebut memiliki otonomi untuk mengatur rumah tangga sendiri, termasuk soal kerja sama penelitian, penerimaan mahasiswa baru, hingga masalah Pendidikan Tinggi dari masa ke masaKomersialisasi pendidikanPasca keluarnya PP No. 61 Tahun 1999, beberapa PTN mulai membuka jalur dengan pendanaan dari masyarakat di antaranya melalui pembukaan program nonreguler. Setelah dikeluarkannya SK Dirjen Dikti No. 28/DIKTI/Kep/2002 tentang penyelenggaraan progam reguler dan nonreguler di PTN pada tahun 2002, PTN diberikan otonomi untuk menentukan tata cara jalur masuk, jumlah kuota, dan besaran biaya pendidikan program nonreguler yang dibebankan kepada masyarakat. Hampir semua PTN membuka program nonreguler, baik yang berstatus BHMN UI, UGM, ITB, IPB, dan lain-lain, Badan Layanan Umum UNPAD, UNDIP, UNSOED, UNS, dan lain-lain, maupun Satker Universitas Wijayakusuma, Purwokerto, dan lain-lain.Sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat kembali dilegalkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas. Hal terlihat dalam pasal 24 ayat 3 yang menyatakan perguruan tinggi dapat memproleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaanya dilakukan secara transparan dan UU Sisdiknas ternyata disalahtafsirkan oleh PTN. Dengan dalih kemandirian, PT BHMN mengembangkan sejumlah jalur penerimaan mahasiswa baru dengan besar kecilnya sumbangan sebagai dasar penerimaan. Proporsi sumber pendanaan beberapa kampus BHMN pun cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Komersialisasi pendidikan yang dikhawatirkan sejumlah pihak sejak muncunya PP No. 61 Tahun 1999 pun terjadi. Polemik pun semakin memanas, setelah pasal 53 UU Sisdiknas yang mengatur Badan Hukum Pendidikan dijadikan dasar disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 pada tanggal 16 Januari SLTA yang gagal SNMPTN, mendaftarkan dirinya mengikuti ujian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 30/6/2011. Salah satu syarat mengikuti ujian masuk jalur mandiri adalah peserta bersedia membayar Sumbangan Peningkatan Pengembangan dan Pembangunan Pendidikan SP3 yang bersarnya beragam, yang tertinggi adalah pendidikan Dokter sebesar 175 juta rupiah. KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTAKontroversi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan BHPPolemik soal pendanaan PTN terus memanas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 seyogianya berprinsip pada pengelolaan dana secara mandiri, nirlaba, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi untuk meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Namun pada praktiknya, otonomi tidak disertai dengan kucuran dana yang memadai dari pemerintah, sehingga perguruan tinggi dipaksa mencari sumber keuangan sendiri untuk kegiatan mencari pendanaan dengan memperbesar alokasi penerimaan melalui jalur khusus atau mandiri. Sementara alokasi penerimaan dengan biaya minimal makin dikurangi persentasenya. Praktik ini dilakukan PTN guna menambah jumlah pendapatan dengan alasan peningkatan alokasi disusun tiap PTN dengan melihat kepentingan institusional PTN itu, standar mutu yang ingin dicapai, dan biaya yang harus ditanggung. Padahal, alokasi jalur subsidi dan jalur khusus ini tidak sesuai dengan persentase penduduk miskin di Indonesia. Akibatnya, kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin makin inilah yang mendorong sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi MK. Akhirnya, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada 31 Maret 2010. Selanjutnya pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi tersebut menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi mengalami kekosongan payung hukum. Karena itulah, DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang drafnya diajukan Januari 2011. Dalam perkembangannya, RUU Perguruan Tinggi ini berubah menjadi RUU Pendidikan Tinggi RUU PT dengan cakupan yang lebih Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012Undang-Undang Perguruan Tinggi Tahun 2012 disahkan oleh DPR pada tanggal 13 Juli 2013. Substansi undang-undang tentang pendidikan tinggi ini meliputi desentralisasi pendidikan tinggi untuk secara sah menyelenggarakan pendidikan jarak jauh, melakukan riset dengan dunia industri dan usaha, status perguruan tinggi yang dapat berbentuk PTN Badan Hukum atau PTN Badan Layanan Umum BLU, dan menentukan besaran biaya pendidikan UU pendidikan tersebut diberlakukan beberapa PTN diubah statusnya menjadi PTN Badan Hukum PTN BH. Implikasinya PTN BH memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup program studi. Mereka juga leluasa mengembangkan kerja sama dan usaha, serta pendapatannya tidak masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak. Pengelolaan keuangan pun lebih negara dalam pendanaan penyelenggaraan pendidikan diatur dengan jelas. Contohnya, melalui bantuan operasional PTN BOPTN. Adanya BOPTN ini, turut mengurangi besaran biaya operasional yang musti ditanggung oleh mahasiswa selama masa perkuliahan atau Biaya Tunggal Kuliah BKT. Mahasiswa hanya menanggung biaya perkuliahan dengan sistem subsidi silang atau disebut Uang Kuliah Tunggal UKT. Selain itu, dalam UU Pendidikan Tinggi juga menetapkan aturan PTN harus menerima minimal 20 persen mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak kenyataanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri BOPTN yang semestinya dapat memberi subsidi terhadap selisih biaya kuliah di PTN, setelah dikurangi uang kuliah mahasiswa sesuai kemampuan ekonomi, ternyata belum mencukupi. Akibatnya, berbagai hambatan untuk mengakses kuliah di PTN masih sangat tinggi terlebih calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Negara harus mengatasi berbagai hambatan tersebut terlebih pendidikan tinggi digadang-gadang harus menjadi menjadi kampus merdeka yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. LITBANG KOMPASReferensi Mahalnya Biaya Pendidikan Penyebab, Dampak, dan Beberapa Saran untuk Mengatasinya Pendidikan merupakan kebutuhan pokok setiap manusia. Dengan pendidikan, manusia diajari berbagai macam ilmu pengetahuan, kehidupan sosial, perilaku hidup yang berkarakter, dan lain sebagainya. Pendidikan sendiri terdiri atas berbagai macam jenjang, dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sayangnya, biaya pendidikan di Indonesia sangatlah mahal. Padahal, Indonesia memiliki peraturan Undang-Undang No 20 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa anak usia 7-15 tahun berhak untuk mendapat pendidikan minimal pada jenjang sekolah dasar tanpa dipungut biaya atau bisa dikatakan biayanya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan pada kenyataannya, yang terjadi pada beberapa sekolah, yang tidak dipungut biaya hanyalah pada saat pendaftarannya saja, setelahnya anak didik akan dibebani biaya pendidikan dalam bentuk lain dengan alasan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah. Biaya pendidikan yang tinggi bisa menyulitkan keluarga yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Penyebab Mahalnya Biaya Pendidikan di Indonesia Setiap masalah memiliki penyebab syang menimbulkan masalah tersebut terjadi. Begitu pula dengan mahalnya biaya pendidikan yang ada di Indonesia. Berikut merupakan penyebab mahalnya biaya pendidikan di Indonesia a. Permintaan dan Ketersediaan yang Tidak Seimbang Seperti halnya pada hukum ekonomi yang menyebutkan bahwa apabila terdapat banyak permintaan dari konsumen, namun ketersediaan barang kurang, maka harga dari barang tersebut akan semakin tinggi. Begitupula sistem pendidikan di Indonesia, banyaknya anak-anak yang ingin besekolah di tempat yang memiliki fasilitas yang baik dan memadai, namun sekolah yang menyediakan fasilitas tersebut hanyalah sedikit, sehingga biaya untuk bersekolah di sekolah tersebut semakin mahal. b. Kondisi perekonomian di Indonesia Tingginya biaya pendidikan di Indonesia tidak lepas dari kondisi perekonomian di Indonesia yang belum stabil. Ketidak stabilan perekonomian di Indonesia membuat pemerintah melakukan banyak privatisasi pada sektor pendidikan untuk meringankan beban utang negara pada APBN. Dampak Mahalnya Biaya Pendidikan a. Sumber Daya Manusia di Indonesia Semakin Lemah Sektor Pendidikan memberikan dampak yang sangat besar terhadap kualitas yang dimiliki oleh Sumber Daya Manusia yang ada di Indonesia. Dengan mahalnya biaya pendidikan, hanya akan ada segelintir golongan yang bisa bersekolah hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Lagipula, bila ditinjau lebih jauh, nyatanya mahalnya biaya pendidikan di Indonesia terutama pada jenjang pendidikan di perguruan tinggi dinilai kurang sepadan dengan output yang dihasilkan lulusan perguruan tinggi. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya penganguran terdidik yang ada di Indonesia. b. Sektor Perekenomian Masyarakat yang Semakin Melemah Dengan mahalnya biaya pendidikan, masyarakat kelas menengah kebawah akan semakin sulit untuk mengenyam bangku pendidikan, padahal pendidikan dapat menyiapkan sesorang menjadi tenaga kerja yang lebih memiliki potensi dan terlatih sehingga meningkatkan produktivitas kerjanya yang dapat meningkatkan pendapatan yang akan didapatkannya. Apabila hal seperti ini terus berkelanjutan, perekonomian masyarakat menengah kebawah akan sulit untuk terangkat karena sulitnya menggapai pendidikan. Saran untuk Mengatasi Mahalnya Biaya Pendidikan di Indonesia Seperti yang sudah diketahui, bahwa pemerintah telah mengatur alokasi dana untuk pendidikan yang berasal dari APBN yaitu 20% dari APBN. Pemerintah juga telah membuat komite yang ada disekolah-sekolah yang mana mampu menyalurkan dana dari masyarakat yang berkecukupan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam urusan biaya sekolah. Kedua solusi pemerintah tersebut secara keseluruhan berjalan dengan cukup baik, hanya saja masih belum maksimal dikarenakan kurangnya komitmen dari masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Sehingga saran yang bisa saya sampaikan adalah, tingkatkan kembali komitmen memajukan sektor pendidikan di Indonesia sehingga solusi-solusi yang telah berjalan dengan baik dapat diaplikasikan dengan maksimal. Penulis Adinda Ayu Rilayati Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. tugas individu MPA FIP UNJ 2014Nama Risa UntariJurusan PG-PAUDFakultas FIPMahalnya Biaya Pendidikan di IndonesiaPerekonomian Indonesia semakin tak menentu, Krisis yang terus membelenggu negara kita tak kunjung ada ujungnya, kehidupan masarakan semakin menderita. Segala jenis kebutuhan sudah ak terjangkau lagi oleh masyarakat miskin. Kelaparan terjadi dibanyak tempat di indonesia, masalah kesehatan, pendidikan juga merupakan masalah bangsa yang belum dapat ditentukan solusinya. Biaya untuk kesehatan dan pendidikan semakin mahal, untuk menjadikan Negara kita sebagai Negara maju, berhasil ditentukan generasi penerus yang sehat berwawasan sebagai salah satu elemen yang sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa juga masih jauh dari yang diharapkan. Masalah disana-sini masih sering terjadi. Namun yang paling jelas adalah masalah mahalnya biaya pendidikan sehingga tidak terjangkau bagi masyarakat dikalangan bawah. Seharusnya pendiikan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi salah satu tujuan Negara kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini mempunyai konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan yang tentu saja Negara dalam hal ini Pemerintah harus mengusahakan agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan merupakan faktor kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan. Biaya pendidikan sekarang ini tidak murah lagi karena dilihat dari penghasilan rakyat Indonesia setiap harinya. Mahalnya biaya pendidikan tidak hanya pendidikan di perguruan tinggi melainkan juga biaya pendidikan di sekolah dasar sampai sekolah menengah keatas walaupun sekarang ini sekolah sudah mendapat Bantuan Operasional Sekolah BOS semuanya masih belum mencukupi biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang di Indonesia masih merupakan investasi yang mahal sehingga diperlukan perencanaan keuangan serta disiapkan dana pendidikan sejak dini. Setiap keluarga harus memiliki perencanaan terhadap keluarganya sehingga dengan adanya perencanaan keuangan sejak awal maka pendidikan yang diberikan pada anak akan terus sehingga anak tidak akan putus sekolah. Tanggung jawab orang tua sangatlah berat karena harus membiayai anak sejak dia lahir sampai ke jenjang yang lebih tinggi. Mahalnya biaya pendidikan sekarang ini dan banyak masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan sehingga tidak begitu peduli atau memperhatikan pentingnya pendidikan bagi sang buah hatinya, sehingga membuat anak putus sekolah, anak tersebut hanya mendapat pendidikan sampai pada jenjang sekolah menengah pertama artau sekolah menengah keatas. Padahal pemerintah ingin menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Jika masalah ini tidak mendapat perhatian maka program tersebut tidak akan terealisasi. Banyak anak yang putus sekolah karena orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak TK hingga Perguruan Tinggi PT membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah. Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp sampai Rp Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 penyebab mahalnya biaya pendidikan? Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS Manajemen Berbasis Sekolah. MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, "sesuai keputusan Komite Sekolah". Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan dari permasalahan bahwa dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik harus ada keseimbangan antara aspek yang mempengaruhi dari sistem pendidikan itu sendiri. Dari disini dalam sistem pendidikan bahwa perhatian pemerintah juga berperan penting dalam penyelenggaraan bagi semua pihak baik itu pemerintah maupun masyarakat mampu bekerja sama dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di dalam sistem pendidikan ini. Lihat Pendidikan Selengkapnya

penyebab mahalnya biaya pendidikan di indonesia